Dasar-Dasar Pertolongan Pertama


Pernahkah Anda membayangkan menjadi pahlawan dalam situasi darurat? Mungkin terdengar berlebihan, namun setiap individu sebenarnya memiliki potensi untuk menjadi penolong bagi orang lain. Pertolongan pertama adalah kunci untuk menyelamatkan nyawa dan mengurangi dampak cedera saat terjadi kecelakaan atau kondisi medis darurat.

Apa itu Pertolongan Pertama?

Pertolongan pertama adalah tindakan cepat yang diberikan kepada seseorang yang mengalami sakit, cedera, atau kecelakaan sebelum mendapatkan perawatan medis profesional. Tindakan ini melibatkan pemberian perawatan dasar berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu orang awam maupun mereka yang telah memiliki pelatihan khusus.

Mengapa Pertolongan Pertama Penting?

Setiap detik berharga dalam situasi darurat. Pertolongan pertama yang tepat dapat:

  • Menyelamatkan nyawa: Dengan tindakan yang cepat dan tepat, Anda dapat mencegah kondisi korban memburuk dan meningkatkan peluang hidupnya.
  • Mencegah cacat: Pertolongan pertama yang tepat dapat mencegah cedera menjadi lebih parah dan mengurangi risiko terjadinya cacat permanen.
  • Memberikan kenyamanan: Tindakan sederhana seperti menenangkan korban dan memberikan pertolongan pertama dapat mengurangi rasa sakit dan meningkatkan kondisi psikologis korban.

Siapa yang Bisa Menjadi Penolong Pertama?

Siapa saja bisa menjadi penolong pertama! Tidak perlu menjadi tenaga medis profesional untuk memberikan pertolongan. Yang terpenting adalah memiliki kemauan untuk membantu dan pengetahuan dasar tentang pertolongan pertama.

Tujuan Utama Pertolongan Pertama

Tujuan utama pertolongan pertama adalah:

  1. Menyelamatkan nyawa: Ini adalah prioritas utama. Dengan tindakan yang cepat dan tepat, Anda dapat mencegah korban meninggal dunia.
  2. Mencegah cacat: Pertolongan pertama yang tepat dapat mencegah cedera menjadi lebih parah dan mengurangi risiko terjadinya cacat permanen.
  3. Memberikan rasa nyaman: Tindakan sederhana seperti menenangkan korban dan memberikan pertolongan pertama dapat mengurangi rasa sakit dan meningkatkan kondisi psikologis korban.
Tindakan pertolongan pertama adalah hal yang krusial sebab bergandeng erat dengan nyawa manusia. Maka sebagai negara hukum, Indonesia telah mengatur sebuah Undang-Undang mengenai PP yang termuat dalam:

a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 KUHP
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut,
lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya si penderita
sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-

Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45,
165, 187, 304 s, 478, 525, 566.

b. Kerahasiaan :
Pasal 322 KUHP
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib
menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang lain.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Categories

About me

Pages

Follow us